Bagaimana tahap Pendaftaran HT / Hal Tanggungan?
Jawaban:
TAHAP PENDAFTARAN HT :
Pertama, dilakukan di kantor Pertanahan Kabupaten/kota setempat utk terpenuhi syarat publisitas.
kedua, dimulai dengan pembukuan Hak tanggungan dalam Buku Tanah HT oleh Kepala Kantor Pertanahan (saat inilah HT lahir).
ketiga, HT disalin/dicatatkan dalam sertifikat Hak atas tanah atau HM Sarusun yang dijadikan jaminan.
keempat, diterbitkan sertifikat HT: sebagai surat tanda bukti adanya HT yang bersangkutan.
Penjelasan:
semoga membantu :)